Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu 

Gubernur DKI Minta Bawaslu Verifikasi Setiap Laporan

Anies Baswedan

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memverifikasi terlebih ketika mendapat laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dia mengingatkan Bawaslu lebih teliti memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu seperti di masa kampanye saat ini. "Tapi kalau kita merespon pada setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh temeh," kata Anies di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1) malam.

Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta agar Bawaslu dapat belajar dari laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang menyeret namanya. Namun dari hasil penyelidikan Anies tak terbukti melanggar pidana Pemilu. "Dari saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," kata dia. Sebelumnya, Bawaslu Bogor menyampaikan putusan terkait laporan pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, hasil rapat memutuskan tidak ada pelanggaran pidana pemilu atas tindakan Anies Baswedan tersebut.

"Hasilnya berdasarkan rapat kedua di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan, itu memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur," katan Irvan saat dihubungi, Jumat (11/1).Irvan mengatakan, kasus Anies itu tidak akan dilanjutkan proses pemeriksaanya. "Sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," kata dia.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar